Senin, 25 Januari 2010

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN PEMERSATU BANGSA INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
            Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.

            Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut Wawasan Nusantara. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.





B.     Rumusan Masalah 
1.      Apa pengertian, isi, dan hakikat dari Wawasan Nusantara?
2.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara?
3.      Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara?
4.      Bagaimana globalisasi dapat melemahkan Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa?
5.      Apa hubungan antara Wawasan Nusantara dengan ketahanan nasional?
6.      Apa hubungan Wawasan Nusantara dengan persatuan dan kesatuan bangsa?
7.      Bagaimana Wawasan Nusantara dapat digunakan sebagai perekat dan landasan pemersatu bangsa?
8.      Bagaimana cara mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
9.      Apa saja tantangan implementasi Wawasan Nusantara?
10.  Bagaimana Sosialisasi Wawasan Nusantara kepada masyarakat?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian, isi, dan hakikat dari Wawasan Nusantara?
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara?
3.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara?
4.      Untuk mengetahui bagaimana globalisasi dapat melemahkan Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa?
5.      Untuk mengetahui hubungan antara Wawasan Nusantara dengan ketahanan nasional?
6.      Untuk mengetahui hubungan Wawasan Nusantara dengan persatuan dan kesatuan bangsa?
7.      Untuk mengetahui bagaimana Wawasan Nusantara dapat digunakan sebagai perekat dan landasan pemersatu bangsa?
8.      Untuk mengetahui bagaimana cara mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
9.      Untuk mengetahui apa saja tantangan implementasi Wawasan Nusantara?
10.  Untuk mengetahui bagaimana Sosialisasi Wawasan Nusantara kepada masyarakat?




D.    Manfaat Penulisan 
1.      Pembaca mengetahui pengertian, isi, dan hakikat dari Wawasan Nusantara.
2.      Pembaca mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara?
3.      Pembaca mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara?
4.      Pembaca mengetahui bahwa globalisasi dapat melemahkan Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa?
5.      Pembaca mengetahui hubungan antara Wawasan Nusantara dengan ketahanan nasional?
6.      Pembaca mengetahui hubungan Wawasan Nusantara dengan persatuan dan kesatuan bangsa?
7.      Pembaca mengetahui bahwa Wawasan Nusantara dapat digunakan sebagai perekat dan landasan pemersatu bangsa?
8.      Pembaca mengetahui cara mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa?
9.      Pembaca mengetahui tantangan implementasi Wawasan Nusantara?
10.  Pembaca mengetahui sosialisasi Wawasan Nusantara kepada masyarakat?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Wawasan Nusantara
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbale balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa )yang artinya melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah memiliki arti yaitu cara melihat atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
a. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
b. Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
c. Lingkungan sekitarnya

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
            Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional :
-    Kesatuan Politik
-    Kesatuan Ekonomi
-    Kesatuan Sosial Budaya
-    Kesatuan Pertahanan Keamanan

B.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1.  Wilayah (geografi).
a.   Asas Kepulauan (archipelagic principle)
         Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
b.   Kepulauan Indonesia.
Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah cukup lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai ‘Perhimpunan Indonesia’. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang
c.   Konsep tentang Wilayah Lautan.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya. Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan. Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
            d.   Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara         : ± 6°08’ LU
Selatan      : ± 11°15’ LS
Barat         : ± 94°45’ BT
Timur         : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².

2.   Geopolitik dan Geostrategi.
            a. Geopolitik.
   Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Geopoltik adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup. Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan..Mereka melahirkan teori ”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempuyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang
b.      Geostrategi.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
-          Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
-          Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara).
-          Geografi: wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta si antara samudra Pasifik dan samudra Hindia
-          Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
-          Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
-          Sosial: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
-          Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara.
-          Hankam: Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a.   Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
b. Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai berikut:

      1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
      2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state principles).
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.

c. Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah.
Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen sebagai berikut:

      1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia.
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.

      4) Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan.

d.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai – berikut:
1)Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.


C.    Isi dan Hakekat Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a.  Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1)  Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)  Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)  Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.  Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1.  Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.  Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.   Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.  Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.   Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1.      Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.      Arah Pandang Ke Luar
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

D.    Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.   Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1.          Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.          Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.          Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.          Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.   Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
E.     Globalisasi Melemahkan Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Berbangsa
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat dalam usaha mewujudkan tujuan perjuangan nasionalnya. Salah satu tujuan nasional adalah mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Konsep wawasan nusantara dalam kehidupan praktis, sekarang ini sudah mulai terkalahkan oleh globalisasi atau dalam hal ini perspektif global. Cara pandang rakyat secara umum terutama generasi muda yang merupakan penerus bangsa terpengaruhi sebagian besar oleh paham-paham asing, ide-ide nasional mulai dilupakan, Pancasila menjadi tak ubahnya serangkaian pasal-pasal kosong yang tidak bermakna, dan UUD hanya diperlakukan sebagai pemberi sanksi jika telah ada perkara, bukan lagi sebagai sebuah cara pandang menyeluruh tentang kehidupan berbangsa.
            Hilangnya Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya terjadi di kalangan rakyat sebagai warga negara, di kalangan pemerintah (elit sebagai pengambil keputusan) konsep Wawasan Nusantara juga terkikis ditandai penanaman nilai-nilai liberal yang tidak mengindahkan UUD 1945. Sebagai contoh nyata: masalah privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN); sudah tertera jelas dalam UUD ’45 bahwa hajat hidup orang banyak seharusnya dikontrol oleh negara dengan demikian pemerataan dapat tercipta dan secara praktis lembaga yang menjalankan hal ini adalah BUMN. Tetapi dengan adanya penjualan saham BUMN ke pihak swasta, sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak lagi dapat dijamin oleh pemerintah dan pemerataan tidak mungkin tercapai. Pengangguran meningkat dan tingkat kriminalitas cukup tinggi. Dari kasus ini dapat dilihat bahwa di tataran elit atau suprastruktur politik konsep Wawasan Nusantara telah hilang, pemerintah tidak lagi berpegang terhadap ide-ide nasional seperti Pancasila ataupun UUD’45 dalam menjalankan fungsinya, yang tampak sebagai pegangan utama pemerintah saat ini adalah ide-ide liberal-kapitalisme (yang menyebar dan masuk ke Indonesia melalui globalisasi tentunya) yang bertujuan utama untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan yang seharusnya dimiliki oleh pemerintah sesuai dengan Wawasan Nusantara yaitu untuk memakmurkan dan mensejahterakan bangsa.
            Kembali ke tataran masyarakat, ide-ide nasional sekarang sudah dianggap tidak relevan untuk memandang diri bangsa Indonesia maupun lingkungannya. Sebagai contoh pasal-pasal dalam Pancasila dianggap terlalu Utopis, tidak mungkin dicapai dan rakyat yang pemikirannya telah juga terpengaruh oleh ide-ide liberal-kapitalis tidak melihat adanya keuntungan nyata dari penerapan nilai-nilai nasional ke kehidupan mereka. Jika pandangan seperti ayat-ayat Pancasila sebagai contoh Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, keuntungan yang dapat dicapai oleh individu akan berkurang, sebagai contoh untuk mewujudkan keadilan sosial perlu diadakan tenggang rasa atau jika perlu saling membantu jika anggota masyarakat lainnya ada yang kekurangan (sekaligus menerapkan pandangan tentang keadilan sosial) maka hal ini akan secara nyata mengurangi harta atau kepemilikan individu terutama yang memiliki materi lebih dibanding dengan anggota masyarakat lainnya. Fenomena seperti ini dengan mudah dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di ibukota dimana banyak berdiri rumah-rumah mewah berisi kendaraan serta barang-barang mewah pula namun di jalan yang sama masih terdapat lingkungan kumuh, pengemis, anak jalanan, serta tunawisma yang berlimpah. Sehingga tak jarang pula terlihat konflik-konflik internal akibat dari kesenjangan sosial tersebut. Dengan fakta yang secara gamblang berbicara seperti ini maka sudah jelaslah jika Wawasan Nusantara mulai ditinggalkan. Masyarakat saat ini telah gagal menyadari bahwa Wawasan Nusantara memiliki sebuah solusi untuk segala macam permasalahan kita selama ini, dan walaupun secara pragmatis terasa merugikan tetapi dengan melaksanakan konsep ini sepenuhnya kemajuan yang sesungguhnya dapat tercapai, kemajuan yang bersifat keseluruhan dalam segala bidang dan mencakup seluruh lapisan masyarakat, kemajuan yang berarti kemakmuran atau paling tidak kelayakan hidup yang dapat tercapai. Pandanglah sedikit ke belakang ketika ide-ide nasional masih diterapkan, ketika Wawasan Nusantara benar-benar menjadi cara pandang dan cara hidup bangsa baik di tataran elit maupun di tataran pemerintah, pada saat itu tidak ada kemelaratan seperti yang terjadi sekarang, tidak ada pendidikan mahal, tidak ada kesenjangan yang begitu tegas, tidak ada ketergantungan terhadap asing. Jika rakyat Indonesia behasil memahami atau menyadari hal ini maka masalah-masalah yang ada sekarang sebetulnya tidak perlu ada dan tidak akan ada, Indonesia dapat kembali menjadi tanah yang makmur dan mandiri.


F.     Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
            Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
            Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu nangsa. Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu mesyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966 kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre - jendral Prancis. Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung barangkali dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake”, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa pasukan, menang tanpa mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini disebut “non zero sum game”, dalam suatu penyelesaian sengketa kedua belah pihak mendapat manfaat.
Awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa mengantagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu “social system” yang dikembangkan oleh Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. “pattern maintainence”; 2, “adaptation”; 3, “goal attainment”; 4, “integration”; 5, “goal setting”. Tidak social system mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional.
Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (Angkatan Laut) yang kuat. Tehnologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cocok dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara.
C.  Hubungan Wawasan Nusantara dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disususn atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebutlah yang disebut Wasantara (Wawasan Nusantara).
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara untuk Mewujudkan Persatuan&Kesatuan
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.   Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

1)  Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)  Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d.  Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

3. Penerapan Wawasan Nusantara
a.       Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d.      Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.       Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.       Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
E.     Wawasan Nusantara sebagai Perekat dan Landasan Pemersatu Bangsa
            Berbagai pergolakan daerah yang menuntut pemisahan diri, menunjukkan makin mengendurnya tali perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Tali perekat persatuan dan kesatuan bangsa itu bagi banyak negara berbeda. Ada yang mendasarkannya kepada kesamaan ideologi, ras, etnis, asal-usul, agama, wawasan, ketokohan pemimpin sebagai pemersatu dan lain-lain. Indonesia sebagai masyarakat majemuk, tali perekat itu ada pada ideologi, dalam hal ini Pancasila serta cara pandang bersama yang kita namakan Wawasan Nusantara. Bangsa kita di masa perjuangan dulu mengandalkan kepada ketokohan pemimpin sebagai perekat bangsa dalam diri Bung Karno dan Bung Hatta yang dijuluki dwitunggal. Tapi di samping ketokohan itu, maka perekat paling lestari sebenarnya adalah kesepakatan bersama menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Namun era Bung Karno dan Bung Hatta sudah lama berlalu. Sedang perekat paling utama, paling mendasar dan paling lestari yaitu Pancasila, akhir-akhir ini mendapat banyak tantangan. Dalam arti, dasar negara yang disepakati para pendiri negara tersebut oleh berbagai pihak tidak lagi diterima secara utuh sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Dalam masyarakat yang sangat majemuk seperti Indonesia, tidak mudah
menemukan tali perekat yang dimaksud. Satu-satunya yang dapat dijadikan sebagai tali perekat sebenarnya adalah Pancasila. Di samping itu, adanya wawasan
yang sama dilandasi oleh sejarah perjuangan bangsa, proklamasi, konfigurasi wilayah, letak geografis dan kebersamaan. Selain Pancasila, maka cara pandang bangsa yang sama, dapat dijadikan landasan pemersatu, yaitu Wawasan Nusantara. Namun Wawasan Nusantara ini pun akhir-akhir ini tengah menghadapi tantangan, tercermin dari tuntutan beberapa daerah memisahkan diri dari RI. Karenanya menurut Dr Hasyim Djalal, eksistensi Wawasan Nusantara tengah menghadapi ancaman (Kompas,13/11/1999). Kita sependapat dengan Dr Hasyim Djalal yang adalah salah seorang pimpinan delegasi RI ke Konferensi Hukum Laut Internasional PBB III (1973-1982), karena dengan pemisahan diri beberapa daerah menjadi negara merdeka, maka prinsip Wawasan Nusantara yang mengatakan, perairan/laut bukan pemisah tapi menjadi penghubung antara pulau yang satu dengan pulau yang lain, menjadi kehilangan makna. Suatu konsepsi kewilayahan yang dengan tepat dan strategis dirumuskan dalam "Deklarasi Djuanda" tanggal 13 Desember 1957. Prinsip Wawasan Nusantara inilah yang diperjuangkan Indonesia di forum Konferensi Hukum Laut PBB I (1958), II (1960) dan III (1973-1982). Dan prinsip Wawasan Nusantara itu sendiri telah diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa dengan dituangkannya asas Negara Nusantara dalam konvensi hukum laut internasional 1982 yang telah berlaku sejak tahun 1994.
            Jadi, apabila sekarang berbagai daerah menuntut pemisahan diri dari Indonesia, maka tuntutan itu sama saja dengan mengingkari dan meniadakan Wawasan Nusantara sebagai pemersatu dan tali perekat bangsa, padahal dunia internasional sendiri sudah mengakuinya. Sebab dengan pemisahan itu, kita tidak bisa lagi mengatakan, perairan/laut bukan pemisah justru menjadi penghubung antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dari Sabang hingga Merauke, karena perairan kita menjadi terkotak-kotak, dipisah oleh laut-laut bebas.
F.     Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1.  Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.   Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak

2.  Menurut metode penyampaian yang berupa :
a.       Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b.      Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c.       Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d.      Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
G.    Tantangan Implementasi Pancasila
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain. Dengan adanya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
2.      Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
3.      Perlunya implementasi wawasan nusantara dalam hal ketahanan nasional sehingga tercipta masyarakat yang aman dan nyaman.

B.     SARAN
1.      Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2.      Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya: pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, dan lain-lain).
3.      Untuk masyarakat Indonesia agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku-perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.








                    Disusun Oleh :

1.      Zulkarnain Assidiqi       (08304241001)
2.      Ery Setiawan                (08304241009)
3.      Virginnicha Insant         (08304241020)
4.      Riza Sativani Hayati      (08304241029)

     Pendidikan Biologi Sub FMIPA UNY



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar !!!