Senin, 25 Januari 2010

Korupsi Dilakukan Dinas dan Sekolah


Sekolah dan dinas pendidikan dituding biang korupsi bantuan operasional sekolah (BOS). Pungutan sekolah naik meski BOS dikucurkan. Ujian Nasional jadi ajang baru untuk korupsi, terutama pada tingkat sekolah.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) tak melulu mengejar tersangka koruptor. Mereka juga menyoroti kualitas layanan publik. Setidaknya dalam empat tahun terakhir, ICW gencar memantau pelayanan pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan. Hasil pemantauan ICW di bidang pendidikan sempat bikin heboh pemberitaan. ICW melansir hasil pengamatannya terhadap Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama dua tahun pelaksanaan (2005-2006). “Kesimpulan sementara kami, BOS gagal,” kata Ade Irawan, Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW kepada Pena Pendidikan. ICW tak asal tuding. Setidaknya ada dua indikator pijakan ICW memvonis BOS gagal. “Pertama BOS tidak mengurangi atau menghilangkan biaya yang selama ini dibebankan kepada orangtua murid. Kedua, BOS belum mampu memperbaiki kualitas layanan di bidang pendidikan,” kata pria yang genap 30 tahun pada 5 April ini.
Apa saja temuan ICW soal BOS yang disebut Ade diduga banyak dikorupsi sekolah dan dinas pendidikan daerah? KI Wartawan PENA PENDIDIKAN mewawancarai sarjana akuntansi dari Universitas Negeri Jakarta ini di kantor ICW, di bilangan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Petikannya:
Apa bukti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gagal?
Hasil riset kami menunjukkan bahwa dua tujuan BOS itu tidak tercapai. Buktinya, orangtua tetap harus banyak mengeluarkan biaya pendidikan, langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dibayarkan ke sekolah, seperti SPP, ekstrakurikuler, dan biaya ujian. Sedangkan biaya tidak langsung seperti transportasi, buku, tas, dan sepatu. Biaya tidak langsung cenderung naik. Sementara biaya langsung ternyata tidak turun. Temuan kami, setelah ada dana BOS, biaya langsung ini meningkat menjadi sekitar Rp 1,5 juta/tahun. Kami melakukan monitoring sejak belum ada BOS dan setelah ada BOS.
Bukankah BOS mestinya mengurangi biaya pendidikan langsung?
Kami temukan dua penyebabnya. Pertama, pada tingkat makro ada kesalahan kebijakan. BOS disusun untuk mendorong pendidikan dasar. Tapi pemerintah sendiri tidak memulai dengan penghitungan berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis. Kenyataannya, ada uang dulu disebar tanpa mempedulikan berapa kebutuhan sesunggguhnya. Hal ini kebijakan politis, sebagai kompensasi harga BBM naik, pada Maret dan Oktober 2003. Kebijakan ini memakai logika terbalik. Lebih dari itu, sistem penyalurannya secara flat, sama antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan. Padahal kebutuhan masing-masing murid di tiap daerah itu berbeda-beda. Kedua, pada tingkat mikro terjadi korupsi di sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota. Tidak ada perubahan struktur hubungan antara sekolah dan dinas pendidikan. Struktur yang ada sekarang sangat korup. Dinas pendidikan bisa seenaknya memeras sekolah.
Bisa dijelaskan lebih gamblang?
Mekanismenya membuka peluang korupsi cukup besar. Pertama, pada proses pendataan oleh sekolah maupun dinas pendidikan kabupaten/kota. Saya kira yang lebih banyak ”bermain” adalah dinas pendidikan. Contohnya, di Kabupaten Jember, jumlah angka partisipasi sekolah lebih kecil dari angka penerima BOS. Padahal angka partisipasi sekolah pun belum tentu anaknya sekolah. Model verifikasi Depdiknas patut dipertanyakan karena ada dana bocor. Tapi saya kira lokus korupsinya lebih pada dinas pendidikan dan sekolah, bukan Depdiknas. Depdiknas sebenarnya ada anggaran pengawasan sebesar Rp 300 miliar. Kalau pun ada korupsi ya di situ.
Pola korupsinya seperti apa?
Dalam kasus BOS pola korupsinya bukan sistem potongan, karena uang dari Pusat langsung ke sekolah. Model korupsinya berupa setoran dari sekolah ke dinas pendidikan. Ada pola investive corruption, yakni sekolah memberi setoran ke dinas pendidikan sebagai investasi supaya bila ada proyek, sekolah itu mendapat prioritas. Sekaligus bisa dianggap sebagai ”uang jago.” Kalau ada apa-apa dengan kepala sekolah, dinas pendidikan bisa melindungi. Pola kedua, extortion corruption, yaitu kepala dinas pendidikan yang aktif menagih ke sekolah.
Temuan bahwa sekolah yang korup?
Dana BOS itu besar jumlahya. Tahun 2005, cuma semester kedua saja sebesar Rp 6,7 triliun. Setiap murid SD mendapat Rp 19.500/bulan. Sedangkan siswa SMP mendapat Rp 27.500/bulan. Sedangkan untuk siswa SMA miskin mendapat BKM (Bantuan Khusus Murid). Sekolah memanipulasi dengan markup atau double budget. Markup dengan memperbesar angka belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (APBS). Sedangkan double budget, mengajukan anggaran untuk satu item belanja pada lebih dari satu sumber dana. Misalnya, sudah mendapat anggaran dari BOS, tetap diajukan ke APBD.
Bukankah ada pengawasan?
Pegawas sudah kongkalikong dengan dinas pendidikan. Semestinya ini tugas Komite Sekolah. Tapi komite sekolah kebanyakan dibentuk kepala sekolah, jadi tidak
mungkin melakukan pengawasan.
Komite Sekolah sebagian juga dibentuk masyarakat?
Memang, ada sebagian komite sekolah yang benar-benar dibentuk masyarakat. Tapi malah dimusuhi kepala sekolah karena dianggap reseh. Komite Sekolah yang bagus benar-benar mengawasi sekolah. Kami menemukan banyak Komite Sekolah yang bagus malah dibubarkan kepala sekolah. Komite Sekolah sendiri dibentuk berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Saya melihat ini semata proyek. Sebagian masyarakat tidak tahu Komite Sekolah itu apa, fungsinya juga tidak tahu. Di lain pihak, sekolah ditekan dinas pendidikan dan Depdiknas yang mendapatkan proyek Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Temuan kami melihat, MBS lebih banyak didorong kepentingan penyandang dana, seperti Bank Dunia. Kami melihat ada kepentingan bersama dengan teman-teman di Senayan (Depdiknas). Bukankah banyak proyek yang nilainya lumayan besar?
Apa yang salah dengan MBS?
UU Sisdiknas Tahun 2003 menegaskan kewajiban negara menyelengarakan dan membiayai pendidikan. Namun di sisi lain, dorongan privatisasi sangat kencang, melalui manajemen berbasis sekolah (MBS). MBS idealnya seperti yang telah diimplementasikan di beberapa negara dan sesuai juklak pemerintah, yakni mengarah pada demokratisasi. Tujuannya mengembalikan pendidikan kepada masyarakat, sebagai pemangku kepentingan terpenting yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Bukankah konsep itu bagus?
Ya. Mestinya memang bagus. Tapi MBS barang impor. MBS mensyaratkan kondisi masyarakat berdaya, baik ekonomi maupun sosial. Yang menonjol dari MBS adalah adanya Komite Sekolah pada tiap satuan pendidikan dan Dewan Pendidikan pada tingkat kabupaten/kota. Masyarakat kita belum berdaya. Penyelenggara sekolah juga shock. Di lain pihak, pemerintah ditekan segera mengimplementasikan karena MBS adalah proyek.
Apa kepentingan institusi asing banyak mengucurkan dana pendidikan?
Dukungan mereka ada yang hibah dan hutang. Alasannya, pertama karena pelayanan pendidikan kini menjadi tuntutan global, semisal melalui MDG (Millenium Development Goals) atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Alasan kedua, karena kepentingan mereka mendorong privatisasi sektor pendidikan. Sektor ini masuk dalam sektor jasa yang harus diliberalisasi. Bagaimanapun Bank Dunia tetaplah bank yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Privatisasi bidang pendidikan memungkinkan lembaga pendidikan asing berkompetisi di Indonesia?
Itu salah satunya. Saat ini berjalan masif. Secara logika pasar, pendidikan dianggap sebagai cost yang harus ditekan serendah-rendahnya. Maka dalam privatisasi ini publik yang harus membiayai. Saya kira ini menjadi masalah besar: negara melanggar UU, warga miskin juga nggak mampu lagi mengakses pendidikan dan terabaikan haknya.
Sejauh mana sinergi sumber dana dari Pusat (APBN) dengan daerah (APBD)?
Inilah masalahnya. Selama ini biar pun UU Sisdiknas mensyaratkan pemerintah daerah memberikan anggaran besar pada sektor pendidikan. Di beberapa daerah, dengan adanya dana BOS malah menurunkan alokasi APBD untuk sektor pendidikan. Sebenarnya pemerintah pusat punya instrumen untuk memaksa pemerintah daerah mengeluarkan APBD lebih besar untuk sektor pendidikan. Misalnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) buat daerah. DAU bisa kena penalti bagi daerah yang anggaran pendidikannya kecil. Tapi, hal ini tidak mungkin jalan, karena cairnya DAU lebih karena proses lobi dan politis.
Apa solusi agar BOS aman dan dana pendidikan daerah juga meningkat?
Pertama harus ditegaskan bahwa BOS adalah instrumen untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis. Pemerintah jangan mencla-mencle. Misalnya, ketika banyak pungutan, pemerintah menyatakan memang BOS bukan untuk pendidikan dasar gratis. Kedua, pemerintah harus menghitung ulang berapa kebutuhan untuk menyelenggrakan pendidikan dasar gratis. Berdasar data itu, seluruh kebutuhan dicukupi. Inilah yang disebut relevansi anggaran 20% untuk sektor pendidikan. Ketiga, supaya BOS tidak dikorupsi, berikan sanksi tegas kepada dinas pendidikan atau sekolah yang mengkorupsi BOS. Bisa dengan penjara atau yang kira-kira memberikan efek jera. Keempat, reformasi birokrasi pada dinas pendidikan dan sekolah. Sekarang ini hubungan dinas pendidikan dan sekolah timpang. Posisi sekolah masih subordinat di bawah dinas pendidikan dan menjadi ajang dinas pendidikan mengeruk uang sebanyak-banyaknya. Relasi kekuasaan itu harus dibenahi dulu. Salah satu caranya dengan menganulir proses penentuan kepala sekolah oleh dinas pendidikan seperti dalam Keputusan Menteri Nomor 162. Kepala sekolah mestinya dipilih oleh pemangku kepentingan sekolah atau stakeholder, seperti guru, perwakilan orangtua murid, dan perwakilan siswa untuk SMA.
Anggaran pendidikan di APBN apakah cukup untuk pendidikan gratis?
Anggaran pendidikan pada APBN Perubahan 2007, Rp 43,5 triliun. Sebelumnya, pada APBN 2006 berjumlah Rp 36,7 triliun. Kami belum menghitung berapa biaya pendidikan gratis. Sebenarnya data Balitbang Depdiknas bisa digunakan. Soal pendidikan dasar gratis sendiri jangan sampai terjebak asal gratis. Ada dua problem, yakni akses dan kualitas yang butuh anggaran. Harus dihitung berapa biaya murid untuk bisa sekolah hingga lulus SD dan SMP. Lalu berapa biaya untuk meningkatkan kualitas guru, sarana, kurikulum, dan lain lain. Artinya, biaya yang dihitung bukan hanya menutup biaya yang dikeluarkan orangtua. Melainkan juga biaya untuk memperbaiki mutu pendidikan.
Sejumlah daerah mencanangkan kebijakan pendidikan dasar gratis?
Yang saya sebut tidak jelas arah di antaranya seperti itu. Di satu sisi, hal itu memang kewajiban pemerintah. Tapi di sisi lain memungkinkan sekolah tetap melakukan pungutan. Perlu dicatat: banyak daerah menyatakan menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, seperti DKI Jakarta. Kenyataannya SPP saja yang gratis, pungutan lain makin banyak. Kenapa bisa terjadi? Karena aturannya, Keputusan Mendiknas tentang Komite dan Dewan Pendidikan, segala pungutan halal kalau disahkan Komite Sekolah. Sebagian besar Komite Sekolah dibentuk kepala sekolah.Fungsi Komite Sekolah cuma satu: memungut uang dari orangtua. Dalam kondisi ini uang dari orangtua menjadi sah karena komite adalah wakil dari orangtua. Riset kami di 10 kota/kabupaten, untuk tingkat SD biaya yang dikeluarkan nyaris tidak ada perbedaan dari tahun ke tahun, baik pedesaan maupun perkotaan. Di sini terlihat logika terbalik. Di satu sisi anggaran pendidikan naik, tapi di sisi lain pungutan terhadap orangtua juga naik.
APBD DKI Jakarta cukup besar memberi porsi buat pendidikan?
DKI Jakarta memang bisa dijadikan contoh daerah yang punya concern cukup bagus untuk sektor pendidikan. Setidaknya bisa dilihat dari besarnya tunjangan guru. Saya kira ini langkah awal bagus. Walaupun memang masih banyak sekolah yang memungut. Tapi secara umum, kebijakan yang digulirkan telah mengarah lebih baik. Ini memperlihatkan bahwa mereka punya komitmen cukup kuat. Tinggal perbaikan struktur pada tingkat sekolah dan birokrasi.
Selain indikasi kebocoran BOS, temuan ICW lainnya?
Wah, banyak sekali kebocaran pada proyek di Depdiknas yang melalui hutang luar negeri atau hibah. Itu semua harus diwaspadai karena bisa menjadi mainan dinas pendidikan dan Depdiknas. Misalnya, pengadaan peralatan atau perbaikan sekolah. Data yang kami miliki, meski tidak bisa digeneralisasi, kebocoran dalam proyek semacam itu bisa 20-25 persen. Selain itu, 30 persen dari total anggaran Depdiknas habis untuk birokrasi. Kalau Depdiknas ini perusahaan swasta pasti sudah bangkrut.
Bagaimana dengan voucher pendidikan?
Ya. Kami sekarang sedang melakukan investigasi soal itu. Voucher pendidikan merupakan keanehan baru dari Depdiknas. Voucher pendidikan ini katanya dijadikan satu terobosan dalam perbaikan pendidikan. Depdiknas tidak lagi memakai jalur birokrasi untuk menyalurkan dana ke sekolah. Tapi voucher memunculkan masalah baru. Pertama, standarisasi yang membagikan voucher. Sejauh ini voucher dibagikan oleh politisi atau anggota Dewan. Contohnya, Ketua DPR Agung Laksono dan beberapa petinggi partai politik yang ditengarai dekat dengan Menteri Pendidikan Nasional. Yang perlu disoroti adalah fungsi Dewan bukan menjalankan tugas-tugas eksekutif. Dewan sebenarnya mengawasi pekerjaan eksekutif. Kedua, kriteria pemberi voucher hingga sekarang tidak jelas. Itu sangat subyektif, sesuka Depdiknas saja. Kami khawatir dipakai sebagai salah satu upaya domestifikasi fungsi kontrol Dewan, supaya mereka tidak terlalu keras. Selain itu, anggota Dewan juga bisa memakai dana ini untuk membeli suara, apalagi menjelang Pemilu. Ketiga, kriteria penerima juga tidak jelas, sesuka yang memberi. Mestinya untuk sekolah-sekolah yang memang sangat membutuhkan. Contohnya, SDN I Gegesik di Cirebon yang diberi oleh Agung Laksono, kondisinya jauh lebih baik dari sekolah-sekolah lain di sana. Voucher pendidika juga menunjukkan mismanajemen Depdiknas. Mereka tidak memiliki fokus dana yang ada mau dipakai apa. Mestinya Depdiknas menyusun alokasi dan ukuran keberhasilannya.
Bagaimana dengan Ujian Nasional (UN)?
Depdiknas mencari penyakit dengan ngotot menyelenggarakan UAN (ujian akhir nasional). UAN itu cerminan logika terbalik pemerintah. Pemerintah menginginkan mutu dan kualitas pendidikan, tapi tidak dimulai dengan standar pelayanan. Melainkan standar kelulusan. Ibaratnya, Depdiknas punya pohon dan ingin berbuah bagus tapi tidak mau memupuk dan menyiram dulu. Pohon dipaksa langsung berbuah bagus. Sampai kiamat pun nggak akan bagus. Depdiknas tidak mau memulai menjalankan fungsinya menyediakan pelayanan yang baik, misalnya memperbaiki kualitas guru dan sarana. Tiba-tiba ingin kualitas murid bagus. Dari sisi pedagogis, UAN juga bermasalah. Kalau mau mengukur secara holistik, murid harus diukur secara kognitif, afektif dan psikomotorik. UAN hanya mengukur aspek kognitif. Dari sisi yuridis, UU Sisdiknas menyatakan yang menentukan kelulusan guru bukan Depdiknas. Dari sisi psikologis, UAN menjadi tekanan bagi murid dan orangtua mengutamakan beberapa mata pelajaran saja, mengabaikan mata pelajaran lain. Mestinya harus belajar secara holistik. Selanjutnya dari sisi ekonomi, kami melihat UAN telah memobilisasi dana publik begitu besar hanya untuk kebijakan yang tidak menjawab masalah apa-apa. Depdiknas boleh menyatakan mereka hanya mengeluarkan Rp 250 miliar untuk UAN. Tapi mereka harus juga menghitung berapa yang dikeluarkan dari APBD dan masyarakat. Temuan kami menunjukkan uang masyarakat telah keluar jauh-jauh hari sebelum UAN. Contohnya biaya try out UAN berkali-kali, dan les tambahan. Lebih dari itu, yang mestinya tidak bayar, UAN juga harus bayar biarpun disamarkan. Kami menghitung uang publik yang dihabiskan untuk UAN lebih dari Rp 1 triliun, di luar APBN dan APBD. Ini uang publik yang dipakai membiayai kebijakan yang tidak jelas. UAN juga menjadi ajang baru untuk korupsi, terutama pada tingkat sekolah.
Secara keseluruhan Anda memandang pendidikan kita seperti apa?
Tahun 2002 kami membuat pemetaaan. Problem pendidikan kita seperti lingkaran setan. Permasalahan di setiap level kami petakan, mulai dari mikro sampai makro,
hulu sampai hilir. Dari Depdiknas sampai sekolah. Hasil pemetaan lumayan mengejutkan. Kami melihat arah pendidikan kita tidak jelas secara filosofis. Pemerintah
mau membawa ke mana dunia pendidikan kita?




Tulisan ini di download dari situs www.penapendidikan.com dan pernah dimuat di Majalah Pena Pendidikan Edisi 12/Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar !!!