Rabu, 26 Januari 2011

SERTIFIKASI GURU


1.    Latar Belakang Sertifikasi Guru
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
(Petunjuk Teknis Sertifikasi Untuk Guru Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiDepartemen Pendidikan Nasional,2009)

2.    Dasar Hukum Penyelenggaraan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
e.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
f.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
g.    Keputusan Mendiknas Tahun 2009 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
h.    Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
(Petunjuk Teknis Sertifikasi Untuk Guru Direktorat Jenderal Pendidikan TinggiDepartemen Pendidikan Nasional,2009)

3.    Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen)

4.    Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a.    menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.    meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.    meningkatkan martabat guru
d.    meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut :
a.    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c.    Meningkatkan kesejahteraan guru

5.    Prinsip Sertifikasi Guru
a.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b.    Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukanpegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
c.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
d.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.
e.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masingmasing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(Pedoman Penetapan Peserta Dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Cetakan Kedua. 2007. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional)

6.    Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010 ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 200.000 guru PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan negeri atau swasta yang meliputi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sasaran tersebut termasuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Sasaran peserta sertifikasi guru secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya terbatas, oleh karena itu perlu disusun kuota peserta sertifikasi guru untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Penghitungan kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) terdiri dari kuota pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen). Kuota kabupaten/kota dihitung bersama antara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Data yang akan digunakan dalam penghitungan kuota adalah data hasil sinkronisasi data SIM NUPTK dan data guru/pengawas yang ada di provinsi/kabupaten/kota. Kuota kabupaten/kota yang ditetapkan meliputi kuota PNS dan bukan PNS, dibagi secara proporsional menjadi kuota 1) kelompok guru wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) dan 2) kelompok guru jenjang pendidikan menengah (dikmen). Kelompok wajar dikdas terdiri dari guru TK, SD, SMP, SLB (semua jenjang) dan pengawas dikdas sedangkan kelompok dikmen terdiridari guru SMA, guru SMK dan pengawas dikmen. Kuota guru yang berstatus bukan PNS minimal 15% dan disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masingmasing daerah.
Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB,dan guru pendidikan menengah pada masingmasing kabupaten/kota sebagai berikut:
1)        Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas dan dikmen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2)        Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan, Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, SLB, dan SMA berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
3)        Guru TK, SD, SMP, SLB, dan SMA yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
4)        Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.
(Pedoman Penetapan Peserta Dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Cetakan Kedua. 2007. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional)

7.    Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar
 Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui verifikasi dokumen.
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
a. nilai lebih besar atau sama dengan 850,
b. semua sub unsur A tidak boleh kosong,
c. unsur B minimum 200,
d. total unsur C tidak boleh kosong
e. tidak ada catatan kecurangan
Penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2010 disajikan pada :

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana gambar di atas sebagai berikut :
a.    Uji Kompetensi dalam Bentuk Penilaian Portofolio
1)      Guru dalam jabatan peserta sertifikasi guru3 yang memenuhi persyaratan, menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3)
2)      Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (peserta guru SLB) untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru untuk dinilai.
3)      Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik penilaian portofolio (Buku 3).
4)      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
5)      Apabila skor hasil penilaian portofolio telah dapat mencapai angka minimal kelulusan dan memenuhi persyaratan kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA6).
6)      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
                                                 i.     Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (misal melengkapi substansi atau MS bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849). Apabila dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan Rayon LPTK peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
                                               ii.     Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagaimana tertuang dalam RambuRambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 5 dan Suplemen Buku 5). Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Jika peserta belum lulus, diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk dilakukan pembinaan/peningkatan kompetensi.
b.    Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
1)        Guru yang berkualifikasi akademik S2/S3 dan sekurangkurangnya golongan IV/b Guru yang atau guru yang memiliki golongan serendahrendahnya IV/c mengumpulkan dokumen.
2)        Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
3)        LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dokumen (Buku 3).
4)        Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
Perkembangan dari awal pengajuan program sertifikasi sampai pada implementasi program tersebut telah mengalami banyak modifikasi bentuk program. Pada awalnya program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tulis), namun dalam perkembangannya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu: (1) sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, (2) Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan, dan (3) sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Khusus untuk bentuk yang ketiga baru diujicobakan di beberapa perguruan tinggi, termasuk UPI, sedangkan dua bentuk yang pertama sudah dilangsungkan lebih awal.
(Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur Penilaian Portofolio Dan Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung Tahun 2010 Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional)
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
Sertifikasi guru prajabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah proses pemberian sertifikat bagi guru baru yang akan ditempatkan sebagaimana kebutuhan pengangkatan. Proses ini dilakukan melalui pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun pada perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah. Orientasi PPG adalah pendalaman kemampuan professional dengan praktek langsung selama satu semester di lapangan apabila peserta adalah dari lulusan tenaga pendidik yang sesuai. Sedangkan untuk peserta PPG yang kualifikasinya kurang bersesuaian dengan bidang guru, maka pelaksanaan akan dilakukan selama satu tahun. Dengan jumlah sks sebanyak 36 sks. PPG belum diketahui sosok utuhnya, karena masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk sedang mengembangkan dan mengujicobanya. (Cepi Triatna, 2009)

8.    Mekanisme Kerja antar Instansi dalam Kegiatan Sertifikasi Guru
Pelaksanaan sertifikasi guru melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Ditjen PMPTK, Ditjen Dikti, LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan guru. Masing-masing instansi memiliki peran yang saling terkait.

9.    Hak dan Kewajiban Guru Setelah Menerima Sertifikat Pendidikan
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut :
a.    Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
b.    Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
c.    Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.


(Program Nasional Sertifikasi Guru, 2009)
 Setelah menerima haknya sebagai guru yang profesional, setelah menerima sertifikat hendaknya guru melaksanakan kewajiban sebagi berikut :
a.         Merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.         Secara kontinyu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensisejalan dengan perkembangan iptek.
c.         Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.         Menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan,
e.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bengsa.

10.    Tinjauan Penilaian Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Portofolio dan Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi guru prajabatan tidak saja untuk mensejahterakan guru, tetapi juga mengarah pada upaya peningkatan mutu pendidikan. Meningkatnya kesejahteraan guru diharapkan akan lebih mengkonsentrasikan dan menguatkan komitmen guru terhadap profesinya. Dengan begitu, layanan pembelajaran dapat lebih terjamin.
Asumsi di atas memang tidak dapat dipungkiri sebagai suatu hal yang benar adanya, namun kebenarannya tidak bersifat mutlak. Pada sebagian orang hal tersebut akan berlaku, sedangkan pada sebagiannya lagi tidak berlaku.
Analisis terhadap proses sertifikasi guru prajabatan melalui portofolio menunjukkan bahwa guru-guru menyiapkan banyak bahan/dokumen untuk dijadikan sebagai bahan penilaian portofolio. Tidak jarang guru yang seketika itu membuat berbagai dokumen, padahal di kesehariannya tidak pernah dilakukan. Banyak guru mengikuti seminar pendidikan dimana-mana, baik pada level nasional, propinsi, maupun kab./kota. Padahal sebelum program sertifikasi berlangsung, mereka tidak memiliki minat yang besar untuk mengikuti seminar atau pelatihan. Mengapa hal ini terjadi?
Tentu saja supaya dapat lulus dalam penilaian portofolio. Apakah setelah itu guru menjadi terbiasa untuk membuat dokumen pembelajaran? Atau terbiasa mengikuti seminar-seminar/pelatihan? Dugaan penulis hal tersebut hanya berlangsung sampai guru yang bersangkutan lulus dalam proses penilaian portofolio. Setelah mereka lulus dari penilaian fortofolio atau lulus dari diklat profesi guru, perilakunya kembali seperti semula. Mengikuti kegiatan seminar/diklat hanya jika ditugaskan oleh kepala sekolah atau kepala dinas, membuat dokumen pembelajaran hanya jika akan diperiksa oleh pengawas atau kepala sekolah. Artinya, perilaku yang menetapnya sebagai guru tidak juga berubah melalui keberadaan program sertifikasi guru. Bahkan dampak negatif dari hal ini adalah setelah ia lulus, maka kelulusannyadianggap sebagai titik klimaks/puncak dari profesinya, sehingga tidak lagi ada aktifitas yang berorientasi pada kebermutuan layanan pembelajaran.
Penilaian portofolio secara kasat mata tidak akan meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam memberikan layanan yang lebih professional akan terjadi manakala ia; (1) mengalami perubahan paradigma berpikir mengenai profesinya, (2) kemampuan teknis pembelajaran dikembangkan secara intensif, dan (3) komitmennya sebagai guru dibina melalui proses interaksi keteladanan dan reward and punishment system yang adil. Proses-proses tersebut tidak tercermin dalam proses penilaian portofolio, sehingga ke depan perlu dipikirkan bagaimana sertfikasi ini bukan sesuatu yang final/akhir bagi profesi keguruan. Atau bagaimana guru yang telah lulus sertifikasi mempersepsi bahwa kelulusan sertifikasi sebagai gerbang awal utuk meningkatkan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.
Agak berbeda dengan sertikasi guru dalam jabatan yang dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Model ini dinilai penulis lebih memberikan jaminan untuk terealisasinya profesionalitas guru setelah mengikuti program PPG, dengan syarat implementasi PPG dilakukan secara professional, bukan sekedar menggugurkan formalitas saja. Persoalan dalam sertifikasi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi ada dua, yaitu (1) bagaimana guru tidak mengganggu layanan pembelajaran di sekolah ketika guru harus meninggalkan kelas untuk mengikuti program sertifikasi, dan (2) bagaiamana guru yang mengikuti PPG mendapatkan pengalaman yang bermakna dari proses PPG itu sendiri. Jika kedua masalah ini dapat ditangani, maka PPG dalam jabatan betul-betul akan meningkatkan mutu pendidikan

11.  Evaluasi dan Rekomendasi dalam Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi telah berjalan kurang lebih 5 tahun ini, sejak tahun 2006 gingga tahun 2010 ini. Ada beberapa evaluasi yang harus ditindaklanjuti selama pelaksanaan sertifikasi, antara lain sebagai berikut :
a.    Peningkatan Kualitas Guru Tetap setelah Sertifikasi Dilakukan
Kompetensi seorang guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi melalui penilaian portofolio tidak secara otomatis meningkat, bahkan hasil kajian tahun 2008 menunjukkan tidak terjadi peningkatan kinerja guru. Kenyataan itu menunjukkan bahwa program sertifikasi guru yang telah dimulai sejak tahun 2006 itu tidaklah cukup sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru. Bahkan sekalipun guru telah menerima tunjangan profesi bukan berarti mereka telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan undang-undang
b.    Terjadinya Disharmoni Antar Guru
Permasalahan lain yang terjadi di masyarakat adalah terjadinya disharmoni antar guru. Seorang guru tua yang telah lama mengabdi dengan bekal ijazah SPG tidak lulus sertifikasi, sedangkan guru muda yang baru saja lulus pendidikan kesarjanaannya dengan mudah lulus sertifikasi dan memperoleh keuntungan ekonomi yang lebih daripada guru tua tersebut. Inilah ahwal yang bisa kita lihat bahwa aspek keadilan masih belum terasa. 
c.    Tidak Mampunya Banyak Guru dalam Pencapaian 4 Kompetensi
Guru yang sudah berkualifikasi D4/S1 pun tetap menjumpai sejumlah persoalan, terutama kesulitan untuk memenuhi empat komponen lainnya, yaitu komponen: (1) pendidikan dan pelatihan, (2) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (3) prestasi akademik, dan (4) karya pengembangan profesi. Hal itulah sebenarnya yang menjadi ukuran sulit dalam peningkatan profesi guru.
d.    Beberapa Guru Penerima Sertifikat Tidak Memenuhi Jam Wajib Mengajar 24 Jam
Pemenuhuan jam mengajar guru profesional minimal 24 jam banyak, yang tidak dipenuhi justru     sebaliknya, banyak guru     alumni      sertifikasi tugas     mengajar    diserahan     pada     guru yunior.
e.    Uang Tunjangan Profesi Dimaknai Sebagai Hadiah
Uang tunjangan sertifiksi dimaknai sebagai hadiah atau menambah penghasilan yang peruntukannya hanya untuk  pemenuhan kebutuhan hidup, belum dupergunakan untuk meningkatkan kompetensi mereka sendiri
f.      Kurangnaya Keteladanan Guru Senior yang Telah Sertifikasi Ke Yunior
Adanya  guru alumni sertifiksi belum menunjukan sikap keteladanan bagi guru guru  yang lebih muda (yang belum disertifkasi)
g.    Beberapa Peserta Sertifikasi Mengelabuhi Asesor dengan Pemalsuan Dokumen
Peserta berusaha mengelabuhi asesor dengan memalsukan dokumen, ada dokumen surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolah yang nomor suratnya tidak berubah (sama) dari tahun ke tahun. Ada juga indikasi pemalsuan karya ilmiah (penelitian), seperti adanya dua penelitian dari dua orang guru yang berbeda (bukan kelompok), tetapi dari judul hingga daftar pustaka sama persis tidak ada perbedaan sedikitpun.
Ada beberapa rekomendasi untuk mewujudkan sertifikasi yang lebih baik dari evaluasi yang telah disebutkan di atas, antara lain sebagai berikut :
a.    Menjadikan Sertifikasi Sebagai  Sarana Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.
b.    Pembinaan Guru yang Tidak Berkesinambungan
Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru. Sampai saat ini, penerima sertifikat tidak lagi mengikuti program-program pelatihan yang dikhususkan sebagai kelanjutan program sertifikasi, bahkan pagi yang sudah menerima sertifikat, niat untuk belajar kembali mulai menurun karena alasan sudah profesional dari penerimaan sertifikatnya.
c.    Perlunya Konsistensi dan Ketegaran Pemerintah Sebagai Pengambil Kebijakan
Sebagai suatu kebijakan yang merentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari fihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi. Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri. Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.
d.    Perlunya Ketegasan dan Penegakan Hukum. Dalam Pelaksanaan Sertifikasi
Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.
e.    Pelaksanaan UU Secara Konsekuen
Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi. Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.
f.      Pemerintah Harus Menyediakan Anggaran yang Memadai
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.
g.    Pembinaan Guru yang Berkesinambungan
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
h.    Perlunya Motivasi Bagi Guru Muda untuk Profesional dalam Berkarir
Tentunya para guru yang lolos sertifikasi tersebut tidak lepas dari jasa-jasa dan perjuangan para guru yang sebentar lagi akan menghadapi pensiun dan kebetulan belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, diharapkan ada kebijakan lain, tetapi tetap menunjung aspek profesionalisme. Sementara bagi guru-guru yang masih relatif muda, didorong untuk dapat mengembangkan profesionalisme dan meningkatkan produktivitasnya. Selain itu, perlu diberi kesempatan yang sama kepada setiap guru untuk mengembangkan karier dan keahliannya.
i.      Menciptakan Budaya Menulis, Meneliti, dan Berinovasi untuk Mempermudah Pencapaian Kompetensi
Saat ini, komponen (1) pendidikan dan pelatihan, (2) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (3) prestasi akademik, dan (4) karya pengembangan profesi belum sepenuhnya dapat diakses dan dikuasai oleh setiap guru, khususnya oleh guru-guru yang berada jauh dari pusat kota. Frekuensi kegiatan pelatihan dan pendidikan, forum ilmiah, dan momen-momen lomba akademik masih relative minim dan terbatas. Begitu juga budaya menulis, budaya meneliti dan berinovasi belum sepenuhnya berkembang di kalangan guru.
j.      Peningkatan Frekuensi Kompetisi Guru dalam Lomba-Lomba
Meningkatkan frekuensi moment lomba-lomba, baik untuk kalangan guru maupun siswa (guru akan diperhitungan dalam perannya sebagai pembimbing) di daerah-daerah, secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten dan bahkan bila memungkinkan bisa diikutsertakan pada tingkat yang lebih tinggi. Lomba bagi guru tidak hanya diartikan dalam bentuk pemilihan guru berprestasi yang sudah biasa dilaksanakan setiap tahunnya, tetapi juga bentuk-bentuk perlombaan lainnya yang mencerminkan kemampuan akademik, pedagogik dan sosio-personal guru. Kegiatan lomba bagi guru dan siswa pada tingkat sekolah sebenarnya jauh lebih penting, karena melalui ajang lomba pada tingkat sekolah inilah dapat dihasilkan guru-guru dan siswa terpilih, yang selanjutnya dapat diikutsertakan berkompetisi pada ajang lomba tingkat berikutnya. Agar kegiatan lomba pada tingkat sekolah memperoleh respons positif, khususnya dari para guru, sudah barang tentu sekolah harus mampu memberikan apresiasi yang seimbang dan menarik.
k.    Sekolah dan Pemerintah Memotivasi dan Memfasilitasi Guru dalam Pelaksanaan Penelitian
Untuk menanamkan budaya meneliti di kalangan guru, sekolah-sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Tindakan Kelas, bisa saja d.alam bentuk lomba Penelitian Tindakan Kelas atau bahkan bila perlu dengan cara mewajibkan para guru untuk melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas, minimal dalam satu tahun satu kali. Di samping untuk kepentingan penilaian sertifikasi, kegiatan Penelitian Tindakan Kelas terutama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu proses pembelajaran guru yang bersangkutan, sehingga guru tidak terjebak dan berkutat dalam proses pembelajaran yang sama sekali tidak efektif. Tentunya, dalam hal ini setiap hasil karya dari setiap guru perlu diapresiasi secara seimbang pula, baik dalam bentuk materi maupun non materi.
l.      Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Kegiatan Pendidikan, Pelatihan, dan Forum Ilmiah
Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta forum ilmiah di setiap daerah dan para guru perlu terus-menerus dimotivasi dan difasilitasi untuk dapat berpartisipasi di dalamnya. Memang idealnya, kegiatan pendidikan dan pelatihan atau mengikuti forum ilmiah sudah harus merupakan kebutuhan yang melekat pada diri individu guru itu sendiri, sehingga guru pun sudah sewajarnya ada kerelaan berkorban, baik berupa materi, tenaga dan fikiran guna dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan maupun forum ilmiah. Tetapi harus diingat pula bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan forum ilmiah tidak hanya untuk kepentingan individu guru yang bersangkutan semata, tetapi organisasi pun (baca: sekolah atau dinas pendidikan) didalamnya memiliki kepentingan. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika sekolah atau dinas pendidikan berusaha seoptimal mungkin untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan atau forum ilmiah bagi para guru.
m.  Pembentukan Tim Pemantau Guru yang Telah Sertifikasi
Dibentunya tim pemantau bagi guru guru yang telah disertifikasi, sehingga meraka tidak terlena dan  terpacu untuk meninkatkan dirinya secara terus menerus.
(Berbagai Sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar !!!